Tahun Ajaran Baru Serentak di Mulai Pada 13 Juli 2020

Tahun Ajaran Baru Serentak di Mulai Pada 13 Juli 2020

Diulas dari TribunMedan.com Tahun Ajaran baru 2020/2021 untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan SMK akan serentak digelar mulai 13 Juli 2020.

Hal tersebut berdasarkan jadwal resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun, proses belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online bagi sekolah yang berada di zona merah, orange, dan kuning covid-19.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.

“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu,” kata Hamid dikutip dari Kompas.com.

Nadiem menyebut, sekolah harus mendapat izin dari pemerintah daerah maupun kantor wilayah Kementerian Agama yang menaungi madrasah.

Selanjutnya, sekolah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca juga : Heboh Pegawai Bank BRI Tertular COVID-19

Namun, sekolah tetap tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka jika para orangtua tidak setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Urutan tahap dimulai pembelajaran tatap muka

Tahun ajaran baru serentak di mulai pada 13 Juli 2020. Pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan.

Tahap I berlaku untuk siswa SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, PAket C, SMP, MTs, dan Paket B.

Tahap II bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.

Terakhir, tahap III bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.

“Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan karena masih belum merasa aman untuk harus ke sekolah. Jadi, jika orangtua tidak memberi izin, murid diperbolehkan belajar dari rumah,”tambah Nadiem.

Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan

“Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut dengan sangat hati-hati untuk menjaga kesehatan. (Pengawasan) tentu ada. Daerah tentu mengawasi, sekolah adalah kewenangan Pemda. Pemerintah pusat juga mensupervisi melalui gugus tugas Kemenkes dan lain-lain,” ujar Ainun kepada Liputan6.com, pada Selasa (16/6/2020).

Tahun ajaran baru serentak di mulai pada 13 Juli 2020.Pemerintah tak main-main mengawal kegiatan pembelajaran di masa transisi menuju kehidupan normal baru ini. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada sekolah yang kedapatan melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka. 

“Pemda bisa menutup atau tidak melakukan tatap muka, dan disiplin sesuai peraturan perundangan,” kata Ainun.

One comment

Comments are closed.