cara pencairan blt ketenagakerjaan

Cara Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp.600.000

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap tak ada lagi penundaan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 untuk gaji di bawah Rp5 juta. Diketahui, awalnya pemerintah berjanji akan memberikan BLT itu pada 25 Agustus, namun belakangan rencana itu diundur hingga 28 Agustus.

“Diharapkan akhir Agustus ini, dana subsidi upah tersebut dapat dicairkan,” kata Said saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Ini merupakan subsidi untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Adapun syarat mendapatkan bantuan tersebut selain bergaji di bawah Rp 5 juta, adalah harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Proses transfer dilakukan pada mulai akhir Agustus ini. “Kami merencanakan batch pertama Rp.2,5 juta (pekerjaan), mudah-mudahan Rp.2,5 juta itu minimal perminggu bisa kami lakukan sehingga dari 15,7 juta itu bisa masuk data pada akhir September 2020 ini untuk pembayaran tahap pertama.

Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam video virtual, kemarin.

Syarat Ketentuan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat ketentuan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan karyawan 600.000) adalah peserta yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan pemerintah sudah menerbitkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 untuk mengatur skema pencarian subsidi gaji karyawan tersebut.

“Permenaker tersebut berisi pedoman mengenai kriteria, besaran dan tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan akan ditetapkan oleh Dirjen Kemnaker,” kata Utoh kepada seperti yang telah pastikeren.id kutip dari Kompas.com, Selasa (18/8/2020). Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.

Menurut Utoh, berikut tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah ( bantuan 600.000 dari pemerintah) :

  • Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek
  • Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran
  • Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui Kontan.id, cara cek status kepesertaan bisa melalui beberapa cara berikut ini :

Via aplikasi BPJSTK Mobile

1. Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

2. Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Via website

Untuk mengecek status kepesertaan dan saldo, bisa dilakukan melalui laman http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulis sesuai dengan data, di antaranya :

  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor KPJ aktif
  • Nomor KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel
  • Email.
  • Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  • PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan alamat email di kolom user.

3. Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

Cara Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Bagi pekerja yang sudah memenuhi persyaratan subsidi, bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat beberapa cara, mulai dari SMS, via situs resmi, dan ATM.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via situr resmi :

1. Siapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan karena akan memerlukan nomor KPJ.

2. Buka situs website resmi BPJS Ketenagakerjaan di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau Anda bisa secara langsung log in melalui tautan ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

3. Setelah itu, klik menu ‘Layanan Peserta’ pada halaman.

4. Kemudian klik ‘Pilih Tenaga Kerja’.

5. Muncul pilihan berupa ‘BPJSTKU’ dan ‘Antrian Online’.

6. Untuk bagian cek saldo, Anda pilih menu BPJSTKU.

7. Anda akan masuk ke alamat : https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan akan muncul halaman Login, dan tinggal masukan email dan kata sandi.

Apabila Anda belum pernah cek saldo dan pengguna baru, Anda harus membuat akun terlebih dahulu.

Setelah klik ‘Log in‘, buatlah akun BPJSTK dengan pilih ‘Daftar Pengguna’ dan isilah formulir data registrasi ini seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KJP)/BPJS TK.

Kemudian pilihlah ‘Setuju’ pada kolom ketentuan penggunaan layanan. Bila data sudah terisi lengkap dan benar, klik ‘Daftarkan’ atau ‘SUBMIT DATA’. Setelah itu akan muncul tampilan beragam menu, Anda tinggal pilih ‘Lihat  Saldo’.

Setelah semuanya selesai dan sudah mendaftar, silakan tunggu email konfirmasi atau balasan pesan SMS dari nomor ponsel (HP) untuk aktivasi akun.

Apabila sudah menerima email atau SMS konfirmasi, silakan masukkan kode aktivasi di alamat yang sudah tersedia lalu klik tombol kirim, supaya User Id dan Password dapat digunakan. Kemudian cek inbox email Anda.

Bila sudah aktif, dapat langsung melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan via daring dengan terlebih dahulu Login menggunakan email yang Anda daftarkan dan PIN.

Cek Saldo BPJS Ketengakerjaan via SMS :

Anda harus melakukan aktivasi terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah aktivasi BPJS via SMS.

  1. Ketik pada layar HP Anda berupa: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS  ke 2757.
  2. Untuk format tanggal lahir berupa dd-mm-yy (contohnya untuk 1 Januari 1990 berarti: 01-01-90).
  3. Setelah itu, Anda akan menerima balasan SMS dari BPJS yang berisi ucapan terima kasih dan nomor ID Anda
  4. Setelah Anda mendapatkan ID, Anda langsung bisa cek saldo JHT dengan membalas sms tersebut dengan format SALDO(spasi)NOMOR PESERTA, kirim ke 2757.
  5. Tunggu dan Anda akan langsung menerima balasan berisi saldo JHT Anda. Layanan SMS ini hanya berlaku untuk nomor operator tertentu seperti Telkomsel, XL, dan Indosat. Jadi, Anda tidak dapat mengecek saldo di luar nomor ponsel operator tersebut.

Cek Saldo BPJS Ketengakerjaan via ATM BNI

Cara pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan berikutnya untuk mengecek saldo JHT, dapat menggunakan ATM. Tetapi tak boleh sembarang ATM melainkan harus dari ATM BNI. Untuk mengecek dengan cara ini, sangat mudah. Dengan cara mengunjungi ATM BNI terdekat, lalu masukkan kartu ATM dan pin, kemudian carilah menu cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya saldo Anda akan muncul di layar mesin ATM.

Syarat Penerima Subsidi Rp.600.000 BPJS Ketenagakerjaan

Syarat yang wajib dipenuhi penerima subsidi upah tersebut, di antaranya :

  1. Kelengkapan syarat tersebut yaitu : Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja.
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.