cara mendaftar bpjs

Bagaimana Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online?

Untuk pendaftaran BPJS secara offline, sering memakan waktu dan ditambah lagi antrian yang berjibun. Jalan keluarnya adalah dibuka pendaftaran BPJS secara online.

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan lewat online dan syarat-syarat yang perlu kalian cermati. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dulunya, BPJS Kesehatan bernama Askes (Asuransi kesehatan).

Nah, dengan cara daftar BPJS Kesehatan lewat online, Anda akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

Berikut adalah dokumen pelengkap yang menjadi syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, di antaranya :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Alamat Email aktif
  • Nomor telepon aktif
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Buku rekening tabungan (BNI,BRI, atau Mandiri)
  • Foto maksimak 50KB

Cara daftar BPJS Kesehatan online melalui website

Daftar BPJS Kesehatan online dapat dilakukan melalui website BPJS Kesehatan denan langkah-langkah yang cukup mudah dan dapat dimengerti dengan mudah. Daftar BPJS Kesehatan online bisa juga dilakukan melalui website. Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui website? simak langkah-langkah cara mendaftar BPJS Kesehatan melalui website adalah :

  1. Sebelumnya, persiapkan berkas-berkas yang digunakan untuk mengkonfirmasi pendaftaran meliputi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, kartu NPWP, serta nomor handphone aktif beserta alamat email Anda
  2. Buka halaman website di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/arsip/categories/MQ/formulir-daftar-isian-peserta untuk mengisi formulir pendaftaran.
  3. Isi data meliputi data diri, pilihan kelas, alamat lengkap, fasilitas kesehatan, dan yang lainnya dengan benar
  4. Pilih nominal iuran sesuai kebutuhan.
  5. Simpanlah data. Tunggu sampai Anda mendapatkan email notifikasi nomor pendaftaran. Cetak lembar virtual account setelah menerima email tersebut.
  6. Lakukan pembayaran di Bank yang bekerja sama dengan BPJS yakni BNI, BRI, dan Mandiri.
  7. Bukti pembayaran didapatkan setelah nomor virtual beserta uang pembayaran diserahkan pada teller.
  8. Sekarang, pendaftaran BPJS Anda telah berhasil.

Cara daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi

Selain melalui website resmi BPJS, daftar online BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan. Nah, untuk mengetahui bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi, simak dan lakukan langkah-langkah di bawah ini :

  1. Pertama install terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
  2. Setelah di install buka aplikasi, kemudian klik menu Pendaftaran Peserta Baru
  3. Simak syarat dan ketentuan yang ditampilkan harus disetujui
  4. Masukkan Nomor Induk Keluarga di e-KTP Anda, maka nama-nama anggota keluarga Anda akan muncul secara otomatis
  5. Isilah data seluruh anggota keluarga Anda
  6. Untuk mendapatkan nomor virtual account, masukkan email, dan nomor handphone aktif. Namun jika belum mendapatkan segera hubungi Care Center BPJS Kesehatan melalui nomor 1500 400
  7. Selanjutnya lakukan pembayaran
  8. Lalu buka aplikasi untuk melakukan pendaftaran secara mobile
  9. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan informasi e-ID
  10. Cetak e-ID Anda untuk bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal yang harus diperhatikan saat daftar BPJS Kesehatan secara online

Berikut beberapa hal di bawah ini yang tidak kalah pentingnya untuk Anda ketahui sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan online, di antaranya adalah :

  1. Agar Anda tidak mengalami kerugian pembayaran, sebaiknya Anda jangan mendaftar di akhir bulan
  2. Faskes keterangan (JST) artinya faskes bisa melayani semua layanan BPJS Kesehatan karena bekas kerja sama dengan Jamsostek
  3. Iuran dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya
  4. Kartu e-ID dapat dicetak secara mandiri oleh individu atau perusahaan dan bersifat valid
  5. Denda keterlambatan dihitung jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta telah memperoleh layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda keterlambatan 2,5% dari besarnya biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan yang tertunggak, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besar denda maksimal yaitu Rp.30 juta.
  6. Faskes keterangan (IGD) artinya faskes tidak melayani layanan pengobatan karena hanya melayani dalam keadaan darurat
Syarat pengambilan kartu BPJS Kesehatan 

Apabila sudah selesai melakukan cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online, Anda dapat mengambil kartu BPJS Kesehatan tersebut di kantor cabang terdekat.  Berikut beberapa persyaratan pengambilan kartu BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi :

  • Mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap.
  • Membawa 1 lembar fotokopi KTP dan KK, atau Akta Kelahiran bagi peserta yang belum punya, 1 lembar pas foto peserta ukuran 3 x 4.
  • Menyiapkan bukti Virtual account/e-ID yang telah dicetak.
  • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari Bank/PPOB.