Cara Membuat SKCK Online

Cara Membuat SKCK Online Tahun 2020

Cara membuat SKCK online dan persyaratan membuat SKCK harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pemohon mengajukan pembuatan. Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online tidak berbeda jauh dengan persyaratan pembuatan SKCK secara offline, bagaimana cara membuat SKCK online? Simak berikut ini.

Syarat untuk WNI :

  • Scan Paspor (untuk keperluan luar negeri).
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan Akte lahir/ijazah.
  • Scan pas foto berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Berpakaian rapi, sopan, dan harus tampak muka yang utuh.
  • Rumus sidik jari

Syarat untuk WNA :

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK online adalah :

1. Kunjungi laman SKCK online

Cara membuat SKCK yang pertama adalah kunjungi laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing pemohon.

2. Unggah dokumen

Anda akan masuk ke menu pengisian data pribadi. Upload foto yang disyaratkan di laman tersebut beserta dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk pindai.

3. Isi data diri

Cara membuat SKCK selanjutnya adalah, mengisi data diri Anda selengkap-lengkapnya, kemudian setelah proses selesai, maka akan keluar nomor Briva yang digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI.

Kode registrasi akan muncul sebagai bukti yang nantinya harus Anda bawa untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian.

Baca juga : Cara Membuat CV yang Baik dan Benar

Mengurus SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes?

Melalui Polsek 

Melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.

Melalui Polres 

Melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

Melalui Polda 

Melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Melalui Mabes 

Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Biaya pembuatan SKCK 2020

Ditahun 2020, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjang) di polsek atau di polres tempat Anda berdomisili adalah Rp30.000. Sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp.60.000.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000.

Apa manfaat SKCK ?

SKCK yang diterbitkan oleh Polres memiliki kegunaan sebagai berikut:

  • Persyaratan masuk PNS, sebagai pelengkap rekrutmen Calop Pegawai Negeri Sipil
  • Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala darah/ Bupati
  • Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.
  • Melamar pekerjaan di institusi swasta atau Pemerintah
  • Pendaftaran sekolah (dalam negeri mau pun luar negeri)

Sedangkan, SKCK yang diterbitkan oleh Polda, memiliki kegunaan sebagai berikut:

  • Persyaratan calon walikota atau DPRD.
  • Persyaratan pembuatan paspor

 

One comment

Comments are closed.