Warga Lebak Dibekuk Polisi Usat Nekat Buka Lapak Judi Togel Dirumah

Warga Lebak Dibekuk Polisi Usai Nekat Buka Lapak Judi Togel Dirumah

Pastikeren.id, Berita terkini  –  Satreskrim Polres Lebak Polda Banten meringkus pelaku judi yang berjenis togel (toto gelap).

Pelaku yang bernama ZA (31) kini diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya pada Kamis (2/06/2022). Saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 535.000, satu unit handphone Oppo tipe A16 berwarna silver, serta kertas sekapan pemasangan Togel yang sudah rusak terbakar.

Pada saat tertangkap ZA nekat menggunakan rumahnya di Kampung Sindang Sono, Desa Sindang Sari Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, sebagai maskas bermain judi togel.

“Pelaku saudara ZA, berpedan sebagai pengepul dengan membuka lapak dirumahnya yang berada di Kampung Sindang Soni, RT 003/RW001 ucap Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Indik Rusmono,” dikutip dari Pikiran-rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu (4/6/2022).

“Setiap orang yang sudah membeli dan memasang akan di berikan tanda bukti pemasangan berupa kertas merk 888 warna putih sedangkan pengepul menyimpan kertas yang berwarna merah muda,” tutur dia. Pengepul akan mendapatkan keuntungan sebesar 15 perser dari hasil pemasangan judi togel.

Sedangkan sisanya sebesar 85 persen disetorkan kepada DD (DPO) selaku pengepul yang berada di atasnya.

Adapun omzet yang dapat di raup oleh ZA yakni mencapai hingga RP3,5 juta, dnegan keuntungan bersih sebagai pengepul sebesar Rp535.000,-

“Saat ini Team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar di belakangnya,” ujar Indik.

Pelaku ZA saat ini disangkakan Pasal 303 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya  RP25 juta.