Penjelasan Kejagung, Jadwal Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo

Penjelasan Kejagung, Jadwal Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo

Pastikeren.click, Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo – Pasca vonis hukuman mati Ferdy Sambo, atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Muncul jadwal eksekusi hukuman mati Sambo.

Menurut informasi yang pastikeren.click terima, walau saat ini terdakwa Ferdy Sambo masih ada upaya banding atas vonis hukuman mati yang didakwa terhadapnya oleh majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Jadwal eksekusi hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo atas hukum pidana, dibeberkan Kejaksaan Agung atau Kejagung baru-baru ini.

Menurut informasi yang pastikeren.click terima, walau saat ini terdakwa Ferdy Sambo masih ada upaya banding atas vonis hukuman mati yang didakwa terhadapnya oleh majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Kejagung menilai bahwa jadwal eksekusi sudah ada, akan tetapi masih ada proses.

Kabar jadwal eksekusi mati Sambo atas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah ada jadwalnya.

“Sambo Cs masih punya waktu 7 hari dalam bersikap sembari menghabiskan waktu 14 hari terkait banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada jurnalis, Sabtu (18/2/2023).

Sementara dari satu sisi upaya Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman yang ia terima bersama terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana tidak ingin bicara detail soal jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo, yang selama beberapa bulan terakhir jadi sorotan warga Indonesia dan luar negeri.

“Yang jelas kami (Kejagung) menunggu proses jika memang masih ada putusan di Pengadilan Negeri Jaksel,” kata Ketut Sumedana.

Melansir dari Pastikeren.click, menuliskan Ogah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo Cs ajukan banding. Hal itu pasca putusan hukuman terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi dan Cs mengajukan banding atas vonis hukum pidana yang mereka terima beberapa waktu lalu.

Upaya banding merupakan salah satu upaya Ferdy Sambo dkk. Sekait hal itu langsung diutarakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada jurnalis, Kamis (16/2/2023) kemarin.

Upaya banding atas vonis hukuman pidana dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah Sambo Cs daftarkan.

“Ya, sudah ada data di Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” kata Djuyamto.