Pemuda di Aceh Nekat Habiskan Rp 1 Miliar Demi Main Judi Slot Online

Pemuda di Aceh Nekat Habiskan Rp 1 Miliar Demi Main Judi Slot Online

PASTIKEREN.ID – Pemuda di Takengan, Kabupaten Aceh Tengah, nekat habiskan uang Rp 1 Miliar untuk bermain judi slot online. Ternyata uang yang digunakan untuk bermain judi slot online tersebut yang didapat dengan cara menggelapkan seluruh emas di sebuah toko emas yang dikelolanya.

Pemuda berinisial MK (27) itu kemudian menghabiskan uang hasil penjualan emas murni tersebut kurang lebih senilai RP 1 miliar untuk bermain judi slot online.

Hal itu pun disampaikan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurohcman Nulhakim melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim. “Sebagian uang penjualan emas murni itu juga digunakan untuk membayar hutang dan membeli sebuah sepeda motor,” kata Iptu Ibrahim.

Diketahui juga, tersangka MK adalah pengelola Toko Emas Sinar Baru di kawasan Pepayungen Angkup, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah. Sedangkan pemiliknya adalah FS (41) warga Kampung Bale Atu Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

“Pelaku MK diberikan kepercayaan oleh FS untuk mengelola toko emas sejak Januari 2021. Saat itu FS menyerahkan modal kepada MK berupa emas murni seberat 1 kilogram lebih dan uang tunai sebesar Rp124 juta lebih,” ungkap Iptu Ibrahim.

Sejak Februari 2022 tersangka MK mulai menggunakan uang dari toko emas yang dikelolanya tersebut sebagai modal bermain judi slot online.

Baca Juga : Terbongkar Pola Slot Gacor Sweet Bonanza Banjir Lolipop

Bahkan dia mulai berani mengambil hasil sejumlah emas di toko tersebut untuk digadaikan ke Kantor Pegadaian Takengon demi modalnya bermain judi slot online.

“Kemudian pada 14 Agustus 2022, tersangka MK mengambil semua emas di toko seberat 292 gram. Emas itu digunakannya untuk membayar hutang,” kata Iptu Ibrahim.

Dalam kasus ini pun pemilik dari toko emas yakni FS disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar lebih dan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tengah.

Saat ini tersangka MK sudah ditahan di sel tahanan Mapolres setempat. Dia terjerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidahna penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.