Jadi Bandar Togel, Kakek 74 Tahun di Ringkus Polisi

Jadi Bandar Togel, Kakek 74 Tahun di Ringkus Polisi

Pastikeren.id – Kakek berusia 74 tahun, Lo Nam Pin, digelandang ke Markas Polres Bangka lantaran diduga menjadi bandar togel atau bandar judi toto gelap, Kamis (6/10/2022).

Dia ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Sungai Liar saat menunggu pelanggan memasang togel.

Akibat perbuatannya, Lo Nam Pin ditetapkan sebagai tersangka perjudian dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia menuturkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp719 ribu, sebuah handphone, buku rekap togel, buku tafsif mimpi, dan buku tabungan.

“Kami mengamankan satu orang tersangka dan didapati ada satu buku rekapan nomor togel dan uang tunai Rp719 ribu,” kata Rene ketika dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Dia menyatakan, Lo Nam Pin mengaku telah menekuni aktivitas judi togel lebih dari satu tahun. Per harinya, dia mengaku mendulang keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

Atas perbuatannya, sang kakek pun terancam dijerat Pasal 363 KUHP perjudian dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga : Menghitung Peluang Menang Main Di Judi Slot Online Pragmatic