Fantastis! Perputaran Judi Online Tembus Rp 81 Triliun

Fantastis! Perputaran Judi Online Tembus Rp 81 Triliun

JAKARTAPerjudian online kembali menarik perhatian setelah situs web milik pemerintah diretas untuk melihat kontennya. Di Indonesia, peredaran uang di rekening para penjudi online akan mencapai Rp 81 triliun pada tahun 2022.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan dalam laporan DataIndonesia, Rabu (15/2/2023), peredaran uang di rekening para penjudi online mencapai Rp 81 triliun dalam periode Januari hingga November 2022. Angka tersebut meningkat signifikan sebesar 42,1 persen dibandingkan sepanjang tahun 2021 sebesar Rp57 triliun.

Nilai tersebut diperoleh dari 68 hasil analisis pertanyaan judi online kepada penyidik ​​dan instansi terkait. Rinciannya, ada 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif, dan 1 laporan informasi. Menurut PPATK, ada beberapa modus yang diterapkan dalam jual beli uang judi online.

Pertama, menggunakan akun kandidat untuk melakukan penyetoran dan penarikan terkait perjudian. Kedua, pemanfaatan layanan teller sebagai pusat penghimpunan dan pengedaran uang, serta dalam transaksi lintas batas.

Ketiga, penggunaan perusahaan restoran untuk menampung para elit untuk menyembunyikan aktivitas perjudian. Keempat, gunakan akun virtual, dompet elektronik, dan aset kripto sebagai alat pembayaran layanan. Ini dilakukan untuk menipu pengumpulan dan pembayaran dana.

Nampaknya para pelaku judi online juga menggunakan situs milik pemerintah agar lebih terpercaya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi faktor rentannya website pemerintah yang sering diretas melalui konten judi online.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrigani Pangrapan mengatakan, alasan memasukkan domain .go.id situs web pemerintah dengan konten perjudian karena kurangnya pemahaman tentang keamanan siber, serta beberapa domain yang tidak lagi digunakan secara aktif.

“Kemenkominfo menghimbau kepada pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi website ke Pusat Data Sementara [PDNS] yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id,” lapor situs resminya. Kemenkominfo, Selasa (14/2/2023).