cara membuat npwp

Cara Membuat NPWP dan Mengapa Harus Memiliki NPWP?

Apa itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Diulas dari wikipedia.org.

Manfaat memiliki NPWP bagi mencari perkerjaan

Selain mengetahui cara membuat NPWP bagi job seeker, Anda juga harus tahu manfaat memiliki NPWP. Manfaat NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, Anda tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen pajak. Bahkan Anda juga akan kesulitan untuk menikmati beragam fasilitas keuangan, seperti kredit dari perbankan. Berikut adalah beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan jika memiliki NPWP:

  1. Dapat melengkapi persyaratan administrasi pada saat melamar suatu pekerjaan.
  2. Menikmati tarif pemotongan pajak yang relatif lebih rendah disbanding jika tidak memiliki NPWP.
  3. Kemudahan dalam pengajuan pengurangan pembayaran pajak.
  4. Dapat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan dengan mudah.

Tak hanya itu, manfaat NPWP juga mempermudah dalam melakukan urusan restitusi pajak. Restitusi pajak adalah pembayaran pajak yang melebihi batas yang seharusnya. Apabila Anda terlanjur membayar pajak yang nilainya tenyata lebih dari nilai yang seharusnya, maka Anda harus datang ke KPP untuk mengambil dananya. Namun, pengembilan uang tersebut hanya berlaku bagi mereka yang telah memiliki NPWP.

Syarat-syarat membuat NPWP

Ada beragam syarat dan tahapan cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja atau untuk mereka yang baru mau melamar kerja. Dilansir dari KlikPajak.id, berikut adalah langkah-langkahnya:

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • Fotokopi Kartu NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Cara membuat NPWP bagi yang belum kerja

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja sebenarnya sama dengan cara membuat NPWP secara umum. Hanya saja, jika seseorang mengisi kolom status pekerjaan dengan penjelasan “Belum Bekerja” maka ada kemungkinan pengajuan di tolak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut ini adalah langkah membuat NPWP yang telah pastikeren.id rankum dari berbagai sumber yang bisa Anda lakukan :

  1. Meminta Surat Keterangan dari Kelurahan. Bagi orang yang belum memiliki pekerjaan namun hendak membuat NPWP, sebaiknya meminta surat keterangan dari kelurahan tempat yang bersangkutan tinggal. Disarankan untuk mengisi status pekerjaan sebagai pekerja lepas atau wiraswasta.
  2. Melengkapi data pekerjaan pada pada situs www.ereg.pajak.go.id. Lewat situs ini, seseorang bisa membuat NPWP secara online. Isi semua kolom pada formulir online yang disediakan, termasuk melakukan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada kolom data pekerjaan, bagi yang belum bekerja sebaiknya mengisi kolom ini dengan keterangan “Pegawai Swasta” atau “Wirausaha”.
  3. Menunggu aplikasi. Setelah melalui semua langkah-langkah yang disyaratkan, tinggal menunggu apakah aplikasi yang disampaikan disetujui atau ditolak. Lewat email yang digunakan untuk mendaftar, seseorang bisa mengecek Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana yang akan nantinya mengeluarkan NPWP. Biasanya NPWP dikeluarkan oleh KPP sesuai domisili pada KTP.
  4. Apabila pengajuan disetujui, maka akan ada notifikasi pada email. Notifikasi tersebut kemudian dicetak dan dibawa ke KPP untuk dilanjutkan dengan proses pencetakan kartu.
Mengapa setiap orang harus memiliki NPWP?

Selain mengetahui cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, Anda juga harus tahu mengapa setiap orang wajib memiliki NPWP. Hal ini karena NPWP berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi untuk mencatat seluruh administrasi perpajakan yang Anda lakukan. Setiap pembayaran dan pelaporan pajak yang Anda lakukan akan terekam dalam kartu NPWP yang Anda miliki.

Selain itu, untuk mengurus persyaratan dalam transaksi keuangan baik dari pihak Bank, Pemerintah, maupun rekanan Anda dalam berbisnis biasanya dibutuhkan kartu NPWP sebagai media pencatatan atas pajak yang akan dibayar atau dipotong dari transaksi keuangan tersebut.

Sebagai contoh, bagi Anda yang ingin melamar kerja biasanya disyaratkan untuk memiliki kartu NPWP sebelum melamar kerja. Hal ini dilakukan agar saat Anda sudah diterima bekerja, instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja bisa langsung memotong PPh Pasal 21 atas gaji yang Anda terima.

Demikian itulah cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, semoga ulasan diatas berguna dan bermanfaat untuk Anda. Lihat artikel yang bermanfaat lainnya.

Terima kasih!